Hari Pers Nasional (HPN) Tanggal 9 Februari 2012

Kamis, 9 Februari 2012 08:07:33 - oleh : admin

Hari Pers Nasional (HPN) Tanggal 9 Februari 2012

Ada Degradasi Kemerdekaan Pers
Oleh Bagir Manan

Sepanjang mengenai kemerdekaan pers, uraian ini merupakan lanjutan atau rangkaian sambutan Ketua Dewan Pers pada pembukaan Hari Pers Nasional (HPN) tanggal 9 Februari 2011 yang lalu. Dapat pula ditambahkan, sebelum ini saya telah menulis beberapa catatan yang bersangkutan dengan kemerdekaan pers, seperti dimensi hukum dan politik kemerdekaan pers dan prospek kemerdekaan pers. Demikian pula mengenai industrialisasi media massa (pers), telah berkali-kali diutarakan dalam pelatihan-pelatihan pers, khususnya pers sebagai industri. Ada perbedaan meskipun hanya gradual antara industrialisasi media massa (khususnya pers) dengan pers sebagai industri. Dalam kaitan dengan kemerdekaan pers, persoalan pers sebagai industri lebih banyak dibicarakan daripada industrialisasi pers. Secara keseluruhan, dua sub topik tersebut, bukanlah sesuatu yang baru di kalangan praktisi maupun ahli-ahli teori pers, media, atau komunikasi (nothing new under the sun).
Kemerdekaan Pers
Pada pembukaan peringatan HPN ini, saya telah menyebutkan, secara normatif, kemerdekaan pers telah dijamin secara expressis verbis oleh UU Pers (UU No. 40 tahun 1999). Secara implied kemerdekaan pers dijamin UUD 1945. Sejumlah ketentuan tentang hak asasi, seperti hak atas kebebasan berkomunikasi, hak atas kebebasan mengeluarkan pikiran dan pendapat, memerlukan, bahkan efektif apabila ada kemerdekaan pers. Begitu pula ditinjau dari aspek demokrasi, tidak dapat dilepaskan dari kehadiran kemerdekaan pers. Telah acap kali saya utarakan, tanpa pers merdeka tidak akan ada demokrasi. Begitu pula sebaliknya. Tanpa demokrasi tidak akan ada kemerdekaan pers.

Persoalannya: mengapa hingga hari ini komunitas pers Indonesia tetap mempersoalkan kemerdekaan pers? Bahkan di berbagai wacana, diutarakan, kemerdekaan pers di Indonesia masih dalam ancaman. Hampir setiap tahun sejumlah komunitas pers mengamati (mensinyalir) ada degradasi kemerdekaan pers. Ada semacam kesenjangan antara das Sollen (normatif) dengan das Sein. Tolok ukur yang biasa digunakan yaitu kekerasan terhadap pers (penganiayaan dan pembunuhan wartawan, pengrusakan peralatan jurnalistik atau bagunan tempat mengelola pers). Dari sejumlah pemeriksaan terhadap kasus-kasus kekerasan, didapati kenyataan, pers sebagai yang memulai kekerasan (memukul lebih dahulu atau lebih dahulu mengeluarkan ucapan tidak layak terhadap sumber berita). Selain kekerasan, ancaman kemerdekaan pers diindikasikan dengan menghalang-halangi tugas jurnalistik, seperti dilarang meliput atau dilarang memasuki tempat-tempat tertentu. Kadang-kadang pers lupa dengan kewajiban etika dan hukum, seperti privacy yang harus dihormati dan dijunjung tinggi.

Terlepas dari cara-cara pers yang melaksanakan kemerdekaan pers secara tidak tepat atau berlebihan, harus diakui kemerdekaan pers walaupun telah dijamin secara normative belumlah sangat aman.

Persoalannya: Apakah hambatan atau ancaman kemerdekaan hanya berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik di lapangan (yang dilaksanakan wartawan)?

Hambatan atau ancaman kemerdekaan pers, dapat datang dari berbagai sumber. Selama ini, yang selalu diletakkan paling depan mengancam, membatasi, atau mencederai kemerdekaan pers adalah penyelenggara kekuasaan negara atau pemerintahan. Dalam perkembangan, pembatasan, hambatan atau pencederaan kemerdekaan pers tidak hanya dipraktikkan oleh sistem kekuasaan otoriter atau kediktaturan. Pada negara-negara demokrasi termasuk negara demokrasi yang sudah mapan melakukan juga ancaman, pembatasan, dan pencederaan kemerdekaan pers, atas nama ketertiban umum, kepentingan umum, dan lain-lain alasan. Cara-cara pembatasan dilakukan melalui regulasi, kebijakan atau berbagai tindakan hukum (rechtshandelingen) atau tindakan konkret (feitelijke handelingen).

Dalam kenyataan, hambatan kemerdekaan pers tidak hanya bersumber dari penyelenggara negara dan pemerintahan. Tidak kalah penting, hambatan yang datang dari pihak-pihak lain. Pertama; publik atau masyarakat. Dalam keadaan tertentu publik dapat bermusuhan yang mencederai kemerdekaan pers. Tindakan permusuhan yang mencederai kemerdekaan pers biasanya bersifat kelompok bukan individual. Dalam sejumlah peristiwa, pers (cq. wartawan) menjadi korban publik, baik karena salah pengertian, ketidakmengertian, atau karena suatu hasutan. Peristiwa-peristiwa seperti yang terjadi di Ternate, wartawan menjadi korban kekerasan publik. Apresiasi publik terhadap pers (cq. pers merdeka) sangat penting dan dapat ditingkatkan melalui media literacy yang dilakukan baik melalui media elektronik dan cetak, maupun berbagai kegiatan sosial pers.

Kedua; kelompok kepentingan (ekonomi dan politik) dan kelompok mapan (establishment) yang merasa terganggu oleh pers. Pengungkapan oleh pers cara-cara menjalankan kegiatan ekonomi yang tidak sehat dan merugikan masyarakat banyak dapat menjadi ancaman terhadap kemerdekaan pers. Cara-cara menjalankan ekonomi dengan suap menyuap, untuk hal-hal seperti untuk memperoleh proyek atau mengurangi pajak, menjalankan persaingan tidak sehat, merusak lingkungan, pencurian kayu dengan menyalahgunakan HPH dan lain-lain, merupakan ancaman yang harus ditiadakan baik melalui negosiasi maupun kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pers. Biasanya tindakan menakuti pers dilakukan melalui pihak ketiga yang telah biasa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, seperti kasus Tangerang.

Ketiga; politisasi pers atau pers politik. Dalam catatan ini politisasi pers atau pers politik dimaknakan pers partisan (partisanship) yaitu keberpihakan kepada suatu kekuatan politik yang duduk atau bekerja untuk menduduki kekuasaan negara. Pers sebagai instrumen publik secara alamiah berpolitik, bahkan harus berpolitik. Namun, pers sebagai pers yang menjalankan politik publik bebas dari keberpihakan pada suatu kekuatan politik.

Penulis, Ketua Dewan Pers
Makalah ini disampaikan dalam Konvensi Media Hari Pers Nasional di jambi pada 8 Februasi 2012

| More

Berita "Umum" Lainnya