BUPATI RESMIKAN LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (LPSE)

Pasuruan - Era globalisasi menutut penggunaan kemampuan teknologi yang tinggi dalam berbagai bidang kehidupan. Tidak terkecuali dalam bidang Pemerintahan, salah satunya dalam hal pengadaan barang dan jasa. Hal itu diwujudkan Pemerintah Kabupaten Pasuruan dengan Peresmian dan Pembukaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) oleh Bupati Dade Angga di Pendopo Nyawiji Ngesti wenganing Gusti (7/2).
Hadir dalam acara tersebut Agus Prabowo (Deputi Monev dan pengembangan pembinaan SDM LKPP Jakarta), Forpimda, Asisten Setda, Kepala SKPD, dan Asosiasi Jasa Konstruksi se-Kabupaten Pasuruan.
Agus Prabowo dalam sambutannya menyatakan, dengan adanya LPSE diharapkan adanya reformasi dalam pengadaan barang dan jasa karena pengadaan merupakan titik kritis masyarakat sehingga perlu ditingkatkan transparansi serta akuntabilitasnya. Selain itu, proses pengadaan barang dan jasa menjadi lebih terpadu, efektif dan efisien karena melalui penggunaan teknologi informasi.
Beliau menambahkan bahwa hingga saat ini telah terbentuk 353 LPSE Kabupaten Kota di seluruh Indonesia, dan Kabupaten Pasuruan adalah LPSE ke 349.
Dalam sambutan Bupati, beliau berharap adanya LPSE sekaligus bisa memberikan kontribusi yang nyata dalam upaya mewujudkan pemerintah yang bersih dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, serta dapat meningkatkan investasi yang kondusif, efisiensi belanja daerah, dan mendukung percepatan pelaksanaan APBD. Terutama berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2012 (sebagaimana tertuang dalam Inpres Nomor 17 Tahun 2011, Lampiran Angka 11).
Dalam waktu yang sama, Bupati menggelar konfrensi pers dengan insane media tentang peresmian website LPSE Kabupaten Pasuruan.
Website LPSE sebagai media pengadaan barang jasa secara online di harapkan mampu menunjang efisiensi proses pengadaan secara terbuka. Menurutnya, LPSE harus prospektif dalam bekerja saat proses pengadaan, imbuhnya Dade Angga.
Lebih lanjut, pendaftaran bagi pengusaha konstruksi sangat mudah, hanya menunjukan lampiran persayaratan tanda usaha, meliputi SIUP, NPWP, serta kelengkapan lain yang nantinya di periksa oleh ULP di lanjutkan dengan proses pemberian admin user dan password bagi pengusaha yang seluruh surat ijinnya lengkap sebagai ketentuan yang mempunyai istilah member pada proses pengadaan di LPSE. (yul/tin)