Bupati Jadi Saksi 1, Nikah Massal 62 Pasangan

Kamis, 26 Januari 2012 16:11:15 - oleh : admin

Bupati Jadi Saksi 1, Nikah Massal 62 Pasangan

Pasuruan - Sebanyak 62 pasangan yang belum mencatatkan pernikahannya di depan hukum, tadi pagi (Kamis, 26 Januari 2012) secara massal kembali dinikahkan secara sah di Pendopo Kecamatan Pohjentrek.
Nikah massal tersebut disaksikan Dade Angga Bupati Pasuruan, Elvira Sahara Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan, dan beberapa kepala SKPD di jajaran Pemkab Pasuruan.
Bahkan, dalam prosesi ijab kabul salah seorang peserta nikah massal, Dade Angga menjadi saksi pertama, sementara Barnoto, Kepala Kemenag Kabupaten Pasuruan menjadi saksi kedua.
"Saya terima nikah dan kawinnya Sulaikha bin Mahmud dengan mas kawin berupa uang tunai sebesarp Rp 50 ribu, dibayar tunai," kata Ja'far, 37 tahun saat menjawab pertanyaan dari penghulu.
Ja'far mengaku lega saat dirinya menerima surat nikah sebagai pertanda diakuinya sebagai pasangan sah secara hukum negara.
"Alhamdulillah, akhirnya saya menikah sah juga dan langsung menerima akta nikah," katanya.
Lebih lanjut, lelaki yang menikah siri selama 10 tahun itu mengalami berbagai permalahan, khususnya dalam pengurusan akta kelahiran Mukhammad Ridho, putra semata wayangnya. Dia mengatakan, kalau selama ini, putranya belum duduk di bangku Taman Kanak-Kanak, lantaran akta kelahiran merupakan sarat utama masuk ke bangku sekolah tersebut.
"Saya ngebet sekali pengen menyekolahkannya, tapi ya itu permasalahannya. Saya belum memiliki akta kelahiran putra saya," ungkapnya.
Acara yang digagas TP PKK Kabupaten Pasuruan Pokja 1 itu sendiri sejatinya merupakan rangkaian program tahunan, di mana menurut Elvira Sahara, kegiatan nikah massal sudah pernah dilakukan sebelumnya, yakni di Kecamatan Rembang sebanyak 55 pasangan, dan 70 pasangan di Kecamatan Wonorejo. Sedangkan di awal tahun 2011 ini, 62 pasangan yang berasal dari sembilan desa di Kecamatan Pohjentrek dinikahkan.
"Kami percaya bahwa dengan nikah massal ini, para wanita semakin mengerti bagaimana makna dari pernikahan siri. Saya pun sangat setuju dengan ibu-ibu di sini, kalau kami sebagai perempuan tidak ingin menikah siri, apalagi sampai di madu," ujar Elvira dalam sambutannya.
Elvira sendiri sangat peduli dengan fenomena nikah siri yang terbilang masih tinggi di Kabupaten Pasuruan. Oleh karenanya, dalam tahun ini, pihaknya akan menjadikan nikah massal itu sebagai program rutin, dengan harapan, tingkat kesadaran masyarakat untuk mencatatkan pernikahnnya secara sah di mata hukum bisa semakin meningkat.
"Kecamatan Rembang sudah dikenal masyarakat luas sebagai sentranya nikah siri. Tahun 2011 kemarin, kami berhasil menikahkan 50 pasangan secara sah. Dan tahun ini, kami berencana mentuntaskannya sampai nol," katanya.
Ditambahkan juga Camat Pohjentrek M.Zubad, semenjak berdinas di kantor barunya Kecamatan Pohjektrek, dia menerima keluhan dari stafnya tentang pengajuan akta nikah yang sulit diproses karena tidak adanya buku nikah dari orang tua si anak. Proses inilah kami sampaikan kepada Bupati dan mendapat respon langsung dari Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan.
Bupati Pasuruan Dade Angga menyimpulkan, pernikahan siri sesungguhnya sudah dikatakan sah menurut agama, namun bagi Negara itu masih dikatakan belum sah apabila kedua mempelai belum mempunyai surat nikah atau bukti nikah. Proses buku nikah sudah jelas, bagi yang mempunyai buah hati, surat nikah akan diminta saat pengurusan akta kelahiran dan proses masuk sekolah si anak, imbuhnya.(tin/emil)

| More

Berita "Umum" Lainnya