Penerbitan KTP Elektronik Bagi WNI Secara Massal

e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang
memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi
ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan
nasional.
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang
tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas
tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam
penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen
identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk).
Tata Cara Penerbitan KTP Elektronik Bagi WNI Secara Massal. Semoga Bermanfaat:
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota membuat dan menyerahkan daftar Penduduk WNI wajib KTP kepada Camat atau nama lain
- Camat atau nama lain menandatangani surat panggilan penduduk berdasarkan daftar penduduk WNI wajib KTP
- Petugas di kecamatan atau nama lain melalui kepala desa/lurah atau nama lain menyampaikan surat panggilan kepada Penduduk WNI wajib KTP
- Penduduk yang telah menerima surat panggilan, mendatangi tempat pelayanan KTP Elektronik dengan membawa surat panggilan, Fc. KK dan KTP lama bagi yang sudah memiliki KTP
- Petugas di tempat pelayanan KTP Elektronik melakukan verifikasi data penduduk secara langsung di tempat pelayanan KTP Elektronik
- Petugas operator melakukan pengambilan dan perekaman pas photo, tanda tangan, dan sidik jari penduduk
- Petugas di tempat pelayanan KTP Elektronik membubuhkan tanda tangan dan stempel tempat pelayanan KTP Elektronik pada surat panggilan penduduk
- Surat panggilan Penduduk dimaksud sebagai bukti telah dilakukan verifikasi, pengambilan dan perekaman pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk
- Petugas operator melakukan penyimpanan data dan biodata penduduk ke dalam database di tempat pelayanan KTP Elektronik
- Data yang disimpan dalam database dikirim melalui jaringan komunikasi data ke server Automated Fingerprint Identification System di data center Kemendagri
- Data penduduk disimpan dan dilakukan proses identifikasi ketunggalan jatidiri seseorang
- Hasil identifikasi sidik jari sebagaimana dimaksud pada huruf k, apabila :
1. identitas tunggal, data dikembalikan ke tempat pelayanan KTP Elektronik
2. identitas ganda, dilakukan klarifikasi dengan tempat pelayanan KTP Elektronik - Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan personalisasi data yang sudah diidentifikasi ke dalam blangko KTP Elektronik
- Setelah dilakukan personalisasi, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mendistribusikan KTP Elektronik ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk diteruskan ke tempat pelayanan KTP Elektronik
- Petugas di tempat pelayanan KTP Elektronik, menerima KTP Elektronik dan melakukan verifikasi melalui pemadanan sidik jari penduduk 1 : 1
- Hasil verifikasi sidik jari penduduk dapat terjadi :
1. Apabila data sidik jari penduduk sama maka KTP Elektronik diberikan kepada penduduk - 2. Apabila data sidik jari penduduk tidak sama maka KTP
Elektronik tidak dapat diberikan kepada penduduk, dan selanjutnya
penduduk yang bersangkutan mengurus kembali ke Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kab./ Kota .
- KTP yang tidak sesuai dgn sidik jari penduduk tersebut, dikembalikan oleh Petugas di tempat pelayanan KTP Elektronik ke Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk dimusnahkan
- Penduduk dapat mengambil KTP Elektronik dgn membawa surat panggilan.
- (sumber: dispencapil.pasuruankab.go.id)