Dalam waktu yang tak lama, posisi Direktur PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Kabupaten Pasuruan akan segera diketahui.
Tiga kandidat calon Direktur PDAM, yakni Za’ari, Mohammad Khairul Anwar dan HM Arif Syaridun yang telah dinyatakan lolos uji kepatutan dan kelayakan, akhirnya bertemu dengan DPRD Kabupaten Pasuruan.
Di hadapan Komisi II dan pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan, mereka memaparkan Visi dan Misi untuk membangun PDAM Kabupaten Pasuruan ke depannya, di Ruang Pertemuan DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (23/04/2018).
Andri Wahyudi, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan mengatakan, paparan visi misi sangat penting, di mana calon dirut PDAM Kabupaten Pasuruan harus memiliki perencanaan matang dalam upaya mengatasi berbagai permasalahan PDAM, mulai dari pelayanan kepada pelanggan yang masih belum maksimal, kecepatan penanganan kerusakan (jaringan, pipa dan hal teknis lainnya), keuntungan yang tak sesuai harapan, dan yang paling utama adalah dapat memanfaatkan limpahan air umbulan yang menjadi jatah Kabupaten Pasuruan sebesar 410 liter per detik.
“Yang paling urgent adalah bagaimana bisa membuat 420 liter per detik air umbulan untuk Kabupaten Pasuruan bisa dijual ke pelanggan. Direktur PDAM harus punya proyeksi dan gambaran caranya seperti apa. Tapi saya tegaskan di sini bahwa bukan berarti yang lain tidak penting, seperti maintenance dan pelayanan pelanggan, itu sama-sama pentingnya,” kata Andri di sela-sela acara.
Hanya saja, ketika paparan berlangsung, Andri dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan lainnya sempat dibuat ragu, lantaran ketiga kandidat tidak membawa sertifikat pelatihan manajemen air yang melengkapi administrasi calon direktur PDAM.
“Katanya sih ada di rumah, makanya kita sempat tertawa. Tapi kita buat mereka tegas. Kalau ada, ya harus ada, dan mereka menjawab punya. Ya sudah, kita percaya,” tegasnya.
Sementara itu, setelah paparan Visi Misi selesai, DPRD akan menyerahkan rekom satu nama yang akan menjadi Direktur PDAM Kabupaten Pasuruan pada tanggal 30 April mendatang. Kata Andri, penyerahan rekom tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang menjelaskan bahwa 14 hari setelah pemaparan, akan dilanjutkan dengan pemberian rekom.
“Kami akan segera berunding untuk menentukan siapa yang layak dan pantas menjadi Direktur PDAM Kabupaten Pasuruan. Setelah kami putuskan, maka akan kami serahkan satu nama kepada pansel,” beber dia. (emil)
3145 x Dilihat
270 Disukai
256 Tidak Suka
Share Berita :
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar