Perlindungan Kepentingan Nasional, Permen OTT Keniscayaan
Perlindungan Kepentingan Nasional, Permen OTT Keniscayaan
admin
Tahun : 2017
07 Aug
Agar kepentingan masyarakat, penyelenggara telekomunikasi dan kepentingan nasional selalu terlindungi, pemberlakuan Peraturan Menteri tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/ atau Konten Melalui Internet (Over The Top) merupakan suatu keniscayaan. Kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli, penerapannya juga mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat, mewujudkan pemerataan telekomunikasi dan memperkuat daya saing bangsa.
"Permen OTT merupakan keniscayaan yang harus dilakukan. Sejak 2016 Kementerian Kominfo telah mengeluarkan Surat Edaran terkait Penyediaan Layanan Aplikasi dan/ atau Konten Melalui Internet (Over the Top). Negara lain sudah lebih dahulu meregulasi OTT ini", jelasnya dalam Diskusi Publik Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang OTT di Jakarta, Senin (07/08/2017).
Menurutnya, RPM ini diharapkan mampu mendorong OTT nasional untuk membuat konten seperti Spotify. Pengaturan dalam RPM OTT lebih menganut azas "pendaftaran" dibandingkan "perizinan". Hal tersbut menunjukkan bentuk sikap pemerintah untuk mengatur tapi tidak membatasi penyediaan layanan OTT di Indonesia.
"Kita harus biarkan OTT tumbuh dengan baik. Tapi hak negara, perlindungan masyarakat dan kedaulatan negara harus tetap terjaga. Meskipun jika harus melawan Line, Whatsapp, tapi kita bisa bersaing melalui konten lagu-lagu Indonesia", ujarnya seperti dikutip dari laman www.kominfo.go.id.
Sementara itu, Direktur Perpajakan Internasional Kementerian Keuangan Poltak Maruli John Liberty mengapresiasi kehadiran RPM OTT. Selain itu, kehadiran RPM OTT juga akan menjaga kesetaraan dalam kompetisi, baik OTT Domestik maupun OTT asing. Demikian halnya dengan perlindungan konsumen yang lebih baik, berikut memudahkan penegakan hukumnya.
"Pengaturan OTT asing perlu dipertegas. Hal ini agar kita tidak kehilangan hak untuk memajakinya", pungkasnya. (Eka Maria)
2436 x Dilihat
302 Disukai
294 Tidak Suka
Share Berita :
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar