Pegawai Pemerintah Dilarang Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik
Pegawai Pemerintah Dilarang Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik
admin
Tahun : 2017
15 Jun
Selama musim Lebaran, mobil dinas tidak diperbolehkan digunakan pegawai Pemerintah Daerah (Pemda) untuk keperluan pribadi. Aturan ini dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang harus diterapkan oleh Kepala Daerah terkait penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran, seperti yang disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo usai menghadiri pelantikan DKPP di Istana Negara, Senin (12/06/2017).
Menurutnya, mobil dinas merupakan aset pemerintah yang seharusnya digunakan untuk urusan pemerintahan, sedangkan mudik Lebaran adalah untuk urusan pribadi. Sehingga, jajaran pegawai Pemda tidak boleh menggunakan mobil dinasnya, kecuali dipergunakan untuk membantu korban bencana atau musibah di jalanan.
“Kalau Kemendagri pegangannya dari kantor Menpan, kalau kantor Menpan melarang, ya sudah. Ini terbilang pelanggaran kecil, sanksinya Menpan bisa kasih peringatan, namun hal ini (penggunaan mobil dinas untuk mudik) jangan dibudidayakan”, ujarnya seperti yang dikutip laman https://www.kemendagri.go.id.
Oleh karena itu, aturan yang digagas Kemenpan-RB harus diikuti, karena ada penerapan regulasi yang berbeda-beda di sejumlah daerah. Jika ada Kepala Daerah yang membolehkan, sebaiknya kembali berpedoman pada aturan Pemerintah Pusat. (Rosmida & Eka Maria)
2536 x Dilihat
306 Disukai
334 Tidak Suka
Share Berita :
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar