TIM SABER PUNGLI KABUPATEN PASURUAN TANGKAP PELAKU PUNGUTAN LIAR DI PANDAAN
TIM SABER PUNGLI KABUPATEN PASURUAN TANGKAP PELAKU PUNGUTAN LIAR DI PANDAAN
admin
Tahun : 2017
27 Feb
Baru sebulan dikukuhkan, Tim Saber Pungli Kabupaten Pasuruan berhasil mengungkap kasus pungutan liar illegal.
Kali ini, tim yang diketuai oleh Wakapoles Pasuruan itu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Penjabat (Pj) Kepala Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan. Pria berinisial Ptn (54), tersebut dicokok setelah melakukan pungli ke warga yang hendak melakukan pengurusan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan dimintai uang sebesar Rp 3 juta.
Kapolres Pasuruan, AKBP Muhammad Aldian mengatakan, OTT dilakukan pada Senin (27/02) sekitar pukul 10.00 WIB, di mana sang pelaku tersebut melakukan aksinya di ruang kerja Balai Desa Nogosari. Sebelum melakukan aksinya lebih lanjut, pihaknya langsung meringkus pelaku tanpa perlawanan apapun.
"Kita masih belum menetapkan sebagai tersangka, karena sampai sekarang juga masih dalam pemeriksan oleh petugas. Pas kejadian, ada 4 petugas yang kami terjunkan, dan ini berhasil,” kata Aldian saat dihubungi via telepon,.
Aldian menjelaskan, Ptn dibekuk sesaat setelah melakukan pungli Rp3 juta kepada pemohon surat atas nama Dedi Zulmi Arman. Uang itu disebutkan untuk biaya pengurusan surat keterangan ahli waris dan biaya jasa perubahan nama di SPPT dari (alm) Rusmini kepada pemohon.
"Dalam OTT juga diamankan sejumlah barang bukti antara lain uang tunai Rp 3 juta diduga uang pungli, kwitansi dan surat-surat pengurusan SPPT," jelas Aldian.
Lebih lanjut, Kapolres yang hobi bermain badminton itu menegaskan bahwa Ptn merupakan PNS Kabupaten Pasuruan yang ditunjuk sebagai Pj Kepala Desa Nogosari sejak 12 Januari 2016, menggantikan kades terdahulu yang meninggal dunia. Ptn bisa dijerat Pasal 11, 12 huruf e, Subs Pasal 12 A UU/31/1999 sebagaimana diubah dengan UU/20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dari tangan pelaku ditemukan beberapa barang bukti yang saat ini sudah diamankan di Mapolres Pasuruan.
“Kita temukan sebuah tas kecil warna coklat berisi uang Tunai sebesar Rp 3 jt, kemudian 1 buah map warna biru berisi : SPPT asli atas nama RUSMINI, foto kopi permohonan KTP baru atas nama pelapor, 1 lembar kwitansi penerimaan uang dari pemohon, serta bukti lainnya. Kita tegaskan bahwa kita akan bur uterus pungli di Kabupaten Pasuruan,” tegasnya. (emil)
3508 x Dilihat
348 Disukai
329 Tidak Suka
Share Berita :
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar